Palangka Raya-Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP dan Polres Palangka Raya menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap truk bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jalan RTA Milono, razia ini sekaligus menjadi ajang pemeriksaan Kartu Uji Kendaraan Bermotor (KIR) bagi angkutan barang, Selasa (12/8/2025).

Plt Kepala Dishub Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, yang memimpin langsung kegiatan, menegaskan bahwa program Zero ODOL merupakan kebijakan nasional yang wajib diterapkan seluruh pemerintah daerah. Program ini menjadi tindak lanjut dari UU Nomor 22 Tahun 2009, PP Nomor 55 Tahun 2012, dan Permenhub Nomor 60 Tahun 2019.

“Selain menindak truk ODOL, kami juga memeriksa kelengkapan KIR. Masih banyak angkutan barang, terutama truk, yang belum uji KIR atau KIR-nya sudah mati tetapi tetap beroperasi. Ini jelas melanggar aturan,”ucapnya.

Dishub sebenarnya telah menyiapkan mobil KIR portabel, sempat terkendala tempat kolasi pendaratan karna memerlukan tempat yg cukup luas dan ber aspal, sehingga sebagian mobil yg terjaring KIR nya mati langsung kami arahkan ke gedung UJI PKB.

“Sidak seperti ini efektif karena jika ditemukan KIR mati, perpanjangan bisa diproses langsung di lokasi. Hanya butuh 20 menit jika persyaratan lengkap. Bahkan untuk kendaraan luar daerah, kami bisa membantu pengujian di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) WA Gara dan mengoordinasikannya dengan daerah asal,” tambahnya.

Selain memeriksa KIR, razia ini juga menegakkan Perwali Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2013 tentang pengaturan rute dan jam operasional keluar masuk kendaraan barang di kota palangka raya.

“Salah satunya adalah pengaturab rute ( jaringan lintas) jam operasioal dan keluar masuk angkutan barang,” lanjutnya.

Melarang kendaraan angkutan barang melewati ruas jalan dalam kota Palangka Raya pada ruas jalan yg sudah di tentukan terhadap truk/angkutan barang yg melebihi tonase/ Odol.

“Misalnya, dari arah Banjarmasin tidak boleh langsung masuk kota. Ada jalur khusus yang telah diatur. Pelanggar akan diberikan sanksi sesuai perda yang berlaku,”tuturnya.

Kegiatan penertiban inspeksi keselamatan angkutan barang yg kmi lakukan bersama Kasat Pol PP dan pihak kepolisian polresta palangka ini Jumlah kendaraan yang diperiksa : 75 unit, Kendaraan dengan uji berkala yang masih berlaku : 12 unit , Kendaraan dengan uji berkala yang habis masa berlaku : 30 unit, Kendaraan yang tidak ada dokumen uji berkala / Odol 33 unit kendaran Truk.

“Dalam hal ini berharap kegiatan ini menjadi edukasi bagi pengemudi agar tidak mengangkut muatan berlebih dan segera memperbarui KIR yang sudah mati. Semua demi keamanan, kenyamanan, dan ketertiban berlalu lintas, serta untuk menekan angka kecelakaan di jalan,”ungkapnya.